Akhirnya, Presiden Jokowi Melarang Mudik, Awas Sanksi Bila Melanggar
Oleh Freelancer, 21 Apr 2020
lintasdetik.com - Akhirnya, mudik lebaran di tahun 1441 H ini, resmi dilarang. Hal ini diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna menekan angka penyebaran virus covid-19 ke berbagai daerah. Sebelumnya, Presiden sempat untuk melarang lebih dahulu para aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan TNI-Polri untuk mudik.
"Mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi ketika membuka rapat terbatas di Istana Presiden, seperti yang disiarkan langsung melalui akun Youtube Setpres, Selasa (21/4).
Kementerian Perhubungan sudah mulai untuk menggarap mengenai peraturan setingkat peraturan Menteri untuk mengatur jalannya transportasi ketika pelarangan mudik. Aturan ini termasuk berbicara mengenai sanksi bilamana ada masyarakat yang tetap nekad untuk melaksanakan mudik. Sanksi yang dimaksud, berpatokan kepada UU no. 6 tahun 2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan.
"Sanksinya itu ada di UU Karantina no 6 tahun 2018 ada itu. Saya nggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ," jelas Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat, Selasa (21/4) ini.
Budi melanjutkan, bahwa sanksi paling berat akan diberikan berupa denda dan hukuman kurungan.
"Ada denda sama hukuman. Dendanya berapa lupa saya, dilihat UU-nya aja. Kalau hukuman ya mungkin kurungan." jelas Budi.
Bila dilihat dari UU no 6 tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" bunyi pasal 93 tersebut.
Artikel Terkait
Artikel Lainnya