Bansos untuk Masyarakat terdampak Corona dapat sampai tahun 2022

Oleh Freelancer, 21 Apr 2020
lintasdetik.com - Dana penanggulangan virus corona atau covid-19 disebut-sebut akan dialokasikan sampai dengan tahun 2022. Hal ini setidaknya diungkapkan oleh Kementerian Keuangan yang mana hal ini mempertimbangkan jika virus terjadi dan berlanjut sampai dengan dua tahun ke depan.

Askolani, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, mengungkapkan bahwa penanganan ini diarahkan tidak hanya pada tahun 2020, melainkan juga bisa di tahun 2022.

"Jadi penanganan ini bukan hanya kami arahkan ke 2020 tapi juga 2021 dan kemungkinan bisa di 2022," kata Askolani dalam video conference, Jakarta, Selasa (21/4).

Askolani melanjutkan, bahwa pemerintah dalam waktu dekat akan menyampaikan mengenai RAPBN tahun 2021 kepada DPR. Rencananya di bulan Mei, kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskalnya akan disampaikan.

"Pemerintah sudah melihat satu paket bahwa penanganan dampak COVID-19, bukan hanya kami antisipasi di 2020 tapi kemudian bahkan ke 2021 pun sudah juga dipertimbangkan pemerintah bahwa dukungan ini ada yang dilanjutkan," jelas Askolani.

Salah satu kebijakan yang dirasakan untuk perlu dilanjutkan adalah kaitan dengan program perlindungan sosial yang mana hal ini sudah diajukan pemerintah melalui Perppu Nomo 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan.

Batasan-batasan APBN yang selama ini diatur oleh UU Keuangan Negara seperti defisit anggaran, boleh melebihi 3% sampai dengan tahun 2022. Pelebaran defisit ini diharapkan sebagai salah satu upaya yang dapat dilakukan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan yang tinggi sekaitan dengan penanggulangan virus covid-19.

"Kita lihat peningkatan defisit di atas 3% itu diharapkan akan bisa kami kendalikan sampai penurunan secara gradual di 2022, kemudian 2023 defisit kami bisa kendalikan di bawah 3% dari PDB," pungkasnya.

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

 
Copyright © LintasDetik.com
All rights reserved