Diperpanjang Kembali, PNS Bekerja dari Rumah sampai 13 Mei 2020
Oleh Freelancer, 20 Apr 2020
lintasdetik.com - Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan untuk pelaksanaan bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH) bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini dituangkan dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 50 tahun 2020, dimana PNS tetap bekerja melalui rumahnya sampai dengan tanggal 13 Mei 2020. Hal ini diungkap oleh Dwi Wahyu Atmaji, selaku Sekretaris KemenPAN-RB.
"Diperpanjang sampai 13 Mei 2020," ungkap Dwi, Senin (20/4).
Pada awalnya, kebijakan WFH diberlakukan sampai dengan 1 april 2020. Namun berikutnya diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020. Lalu, saat ini diperpanjang kembali sampai dengan tanggal 13 Mei 2020. Namun, dalam surat edaran disampaikan sesuai dengan poin 2a SE nomor 50 tahun 2020 tersebut, kebijakan ini bisa dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan.
Selain itu, PNS juga diminta untuk menyesuaikan sistem kerja dengan adanya kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Kebijakan itu tertuang dalam poin 2c SE tersebut yang berbunyi:
"Dalam hal terdapat penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah di mana instansi Pemerintah berlokasi, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah yang bersangkutan melakukan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 45 tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi Aparatur Sipil Negara yang berada di wilayah penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar."
Artikel Terkait
Artikel Lainnya