Sekjen MUI: Hukumnya Haram Mudik dari Sumber Pandemi wabah
Oleh Freelancer, 3 Apr 2020
lintasdetik.com - Anwar Abbas, Sekretaris Jendral (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersuara sekaitan dengan fenomena mudik ke kampung halaman ketika terjadi pandemi virus Corona (covid-19) ini. Anwar menyebutkan bahwa hukumnya haram bagi seseorang yang mudik tersebut karena dikhawatirkan akan menularkan virus dari satu daerah ke daerah yang lain.
"Salah satu tujuan dari diturunkannya agama Islam oleh Allah SWT adalah untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia. Oleh karena itu kalau kita akan melakukan suatu tindakan maka tindakan kita itu tidak boleh mencelakakan diri kita sendiri dan atau orang lain. Di dalam kaidah fiqhiyyahnya dikatakan 'la dharara wala dhirara'. Sekarang bagaimana halnya dengan mudik? Kalau dia mudik dari daerah yang tidak ada wabah ke daerah yang tidak ada wabah, maka tidak ada masalah dan hukumnya adalah boleh-boleh saja (mubah), karena tidak ada mudharat yang akan muncul di situ," jelas Anwar, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4).
"Tapi kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain maka itu tidak boleh karena diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain, apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Dan tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram," lanjutnya.
Anwar menuturkan, pemerintah diperbolehkan untuk membuat kebijakan larangan mudik, ataupun penutupan wilayah. Bahkan, menurutnya, larangan tersebut adalah suatu kewajiban karena bila hal itu tidak dilakukan, potensi persebaran virus Corona akan semakin tinggi.
"Tindakan pemerintah membuat kebijakan seperti itu, itu sudah sesuai dan sejalan dengan Firman Allah SWT yang artinya, janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut," kata Anwar.
Sehingga, Anwar mengingatkan kepada masyarakat untuk senantiasa mengikuti aturan yang diberlakukan.
"Dan melanggar ketentuan agama tersebut serta protokol medis yang ada jelas-jelas akan sangat berbahaya. Karena akan bisa mengganggu dan mengancam kesehatan serta jiwa dari yang bersangkutan dan juga diri orang lain," jelasnya.
Anwar menegaskan, bahwa apa yang disampaikannya ini bukanlah fatwa dari MUI, melainkan pendapat dirinya yang didasarkan atas Al-Qur'an dan Al Hadits.
"Ini bukan fatwa, tetapi pendapat Anwar Abbas dengan berpedoman kepada Alquran dan Assunah serta fatwa-fatwa MUI yang ada," pungkasnya.
Artikel Terkait
Artikel Lainnya