Soal Usulan Kenaikan Gaji Pimpinan Rp 300 juta, Ini Penjelasan dari KPK
Oleh Freelancer, 3 Apr 2020
lintasdetik.com - Di tengah kesulitannya ekonomi masyarakat saat pandemi virus Corona atau dikenal dengan covid-19, kabar permintaan kenaikan gaji untuk pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyeruak. Atas hal itu, KPK memberikan klarifikasinya, atas kabar kenaikan gaji sebesar Rp 300 juta tersebut.
Ali Fikri, Plt Juru Bicara KPK, menyampaikan bahwa pembahasan kenaikan gaji untuk pimpinan sejatinya sudah dimulai sejak lama, bahkan sejak kepemimpinan KPK jilid IV di masa Agus Rahardjo Cs.
"Kami sudah cek dan konfirmasi atas informasi usulan tersebut. Prinsipnya benar usulan tersebut memang ada diperiode pimpinan jilid 4 tanggal 15 Juli 2019," jelas Ali, Jumat (3/4).
Terkait dengan usulan kenaikan gaji ini, Ali menyampaikan bahwa pengajuannya dilakukan dengan merevisi PP No 82 Tahun 2015, atas perubahan kedua atas PP Nomor 29 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ali menyampaikan bahwa pimpinan KPK saat ini menerima usulan tersebut, dari Sekretaris Jendral KPK. Namun, dirinya melanjutkan, bahwa pimpinan KPK belum pernah melakukan pembahasan sekaitan dengan hal tersebut.
"Pimpinan KPK baru belum pernah membahas usulan masa kepemimpinan pak AR (Agus Rahardjo) tersebut, dan belum ada info terkini dari Sekjen KPK atas usulan tersebut (kenaikan gaji)," kata Ali.
"Begitu juga dengan adanya usulan kenaikan gaji untuk Dewan Pengawas KPK, serta rencana Peraturan Pemerintah tentang gaji pegawai KPK, hal tersebut belum ada pembahasan lebih lanjut dengan KPK," pungkasnya.
Artikel Terkait
Artikel Lainnya