Andi Taufan Mundur, Pengamat: KPK Harus Telusuri

Oleh Freelancer, 24 Apr 2020
Satu lagi staf khusus Presiden mengundurkan diri, dia adalah Andi Taufan Garuda Putra, yang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan publik dengn surat yang ditujukan langsung kepada camat se-Indonesia. Atas mundurnya Andi, kasus yang melilitnya sudah seharusnya tidak bisa berhenti begitu saja.

Bos PT Amartha Mikro Fintek ini perlu ditindaklanjuti atas tindakan yang dilakukan ketika menggunakan surat berkop Sekretariat Kabinet lalu mengirimkan kepada camat se-Indonesia dan menitipkan perusahaannya, Amartha, dalam giat relawan desa. Hal ini yang disampaikan oleh Andi Yusran, pengamat politik dari Universitas Nasional (Unas), Jum'at (24/4).

"Menurut saya tidak cukup dengan hanya "berhenti", tetapi juga diikuti penyelidikan ada tidaknya tindak pidana yang terjadi “di balik” keterlibatan yang bersangkutan dan perusahannya dalam kegiatan di Kemendes," ujar Yusran.

Andi Yusran mendukung agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penelusuran, apakah yang sebenarnya dilakukan oleh Andi Taufan. Meskipun begitu, Andi Yusran meragukannya.

"Hanya saja saya ragu akan keberanian aparat hukum (KPK)  masuk ke lingkaran “istana”,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Artikel Lainnya

 
Copyright © LintasDetik.com
All rights reserved