Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Dalam Mengatasi Permasalahan Sengketa Konsumen
Oleh FDT, 31 Jan 2024
Perlindungan konsumen merupakan salah satu upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Kepastian hukum ini meliputi seluruh upaya untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang atau jasa dan mempertahankan atau membela haknya apabila dirugikan oleh pelaku usaha.
Kadang yang terjadi perselisihan dalam transaksi antara pelaku usaha dengan konsumen. Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen terdapat du pilihan alternatif dalam Penyelesaian sengketa konsumen, yaitu penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan penyelesaian sengketa di dalam pengadilan.
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menangani permasalahan atau sengketa konsumen.
Identifikasi motif dan potensi kelalaian dari sisi konsumen
Interview pihak-pihak terkait
Cek seluruh pemenuhan kewajiban dalam undang-undang Perlindungan Konsumen dan regulasi terkait
Meminta kajian independen jika diperlukan
Profiling pihak yang bersengketa untuk menentukan strategi terbaik dalam penanganan perkara
Lakukan fact finding dan pengumpulan bukti-bukti termasuk menyusun kronologi permasalahan
Media manajemen apabila diperlukan.
Cek pemenuhan terhadap SOP penanganan terhadap konsumen
Hati-hati dengan permintaan maaf tanpa ada landasan perjanjian perdamaian
Terdapat sembilan hal yang perlu diperhatikan dalam menangani persoalan sengketa konsumen dan cara mitigasi risiko pelanggarannya. Sengketa konsumen yang telah terjadi sebetulnya bisa diantisipasi dengan berbagai mitigasi risiko
Terkait pengajuan sengketa tersebut, masyarakat tidak hanya bisa mengajukan secara individu melainkan juga dapat diajukan oleh kelompok tertentu dari pihak korban yang merupakan lembaga yang peduli terhadap perlindungan konsumen.
Cara Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, mediasi adalah proses wajib yang harus dilakukan terlebih dahulu. Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya adalah dengan cara penyelesaian sengketa arbitrase, konsultasi, negosiasi, mediasi, dan konsultasi.
Sengketa di luar pengadilan sering disebut langkah non litigasi atau alternatif penyelesaian sengketa. Tujuannya adalah untuk memperoleh jalan keluar yang saling menguntungkan para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan diatur dalam Pasal 3 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase diperbolehkan.
Berikut ini beberapa cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan:
Mediasi
Mediasi adalah cara menyelesaikan sengketa lainnya dalam proses non litigasi. Proses mediasi mirip dengan negosiasi karena sama-sama melakukan perundingan. Hanya saja yang membedakannya adalah mediasi dibantu oleh pihak luar sebagai mediator yang netral dan tidak memihak, guna memperoleh penyelesaian sengketa yang disepakati oleh para pihak.
Konsultasi
Penyelesaian sengketa dengan cara konsultasi dilakukan oleh klien dengan pihak lain yang merupakan konsultan. Klien dapat meminta pendapat konsultan terkait masalah hukum yang sedang dihadapi. Klien lalu dapat memberikan masukan sesuai kebutuhan dan keperluan. Keputusan mengenai penyelesaian sengketanya sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing pihak. Konsultasi dengan konsultan hukum merupakan bersifat personal.
Arbitrase
Mengutip Pasal 1 angka (1) UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Sengketa yang hanya dapat diselesaikan melalui arbitrase hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
Negosiasi
Penyelesaian proses sengketa di luar pengadilan berikutnya adalah negosiasi. Pada tahap ini, para pihak yang bertikai bisa langsung melakukan musyawarah atau perundingan dengan maksud mencari titik terang bersama. Dalam proses ini tidak memerlukan kehadiran ahli atau konsultan untuk menengahi. Kesepakatan mengenai penyelesaian sengketa selanjutnya harus dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui oleh para pihak.
Penilaian Ahli
Cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang terakhir adalah dengan cara penilaian ahli. Proses ini merupakan metode non litigasi di mana pihak yang bersengketa untuk menanyakan atau meminta pendapat yang objektif dari seorang ahli.
Dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, mediasi adalah proses wajib yang harus dilakukan terlebih dahulu. Jika tidak menempuh proses mediasi, maka penyelesaian sengketa melanggar ketentuan Pasal 130 HIR/514 Rgb yang mengakibatkan putusan batal demi hukum. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya tentang cara penyelesaian sengketa konsumen, kunjungi laman website https://chplaw.id. Semoga bermanfaat
Artikel Terkait
Artikel Lainnya