Perlindungan konsumen merupakan salah satu upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Kepastian hukum ini meliputi seluruh upaya untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang atau jasa dan mempertahankan atau membela haknya apabila dirugikan oleh pelaku usaha.
Kadang yang terjadi perselisihan dalam transaksi antara pelaku usaha dengan konsumen. Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen terdapat du pilihan alternatif dalam Penyelesaian sengketa konsumen, yaitu penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan penyelesaian sengketa di dalam pengadilan.
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menangani permasalahan atau sengketa konsumen.
Terdapat sembilan hal yang perlu diperhatikan dalam menangani persoalan sengketa konsumen dan cara mitigasi risiko pelanggarannya. Sengketa konsumen yang telah terjadi sebetulnya bisa diantisipasi dengan berbagai mitigasi risiko
Terkait pengajuan sengketa tersebut, masyarakat tidak hanya bisa mengajukan secara individu melainkan juga dapat diajukan oleh kelompok tertentu dari pihak korban yang merupakan lembaga yang peduli terhadap perlindungan konsumen.
Cara Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, mediasi adalah proses wajib yang harus dilakukan terlebih dahulu. Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya adalah dengan cara penyelesaian sengketa arbitrase, konsultasi, negosiasi, mediasi, dan konsultasi.
Sengketa di luar pengadilan sering disebut langkah non litigasi atau alternatif penyelesaian sengketa. Tujuannya adalah untuk memperoleh jalan keluar yang saling menguntungkan para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan diatur dalam Pasal 3 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase diperbolehkan.
Berikut ini beberapa cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan:
Mediasi
Mediasi adalah cara menyelesaikan sengketa lainnya dalam proses non litigasi. Proses mediasi mirip dengan negosiasi karena sama-sama melakukan perundingan. Hanya saja yang membedakannya adalah mediasi dibantu oleh pihak luar sebagai mediator yang netral dan tidak memihak, guna memperoleh penyelesaian sengketa yang disepakati oleh para pihak.
Konsultasi
Penyelesaian sengketa dengan cara konsultasi dilakukan oleh klien dengan pihak lain yang merupakan konsultan. Klien dapat meminta pendapat konsultan terkait masalah hukum yang sedang dihadapi. Klien lalu dapat memberikan masukan sesuai kebutuhan dan keperluan. Keputusan mengenai penyelesaian sengketanya sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing pihak. Konsultasi dengan konsultan hukum merupakan bersifat personal.
Arbitrase
Mengutip Pasal 1 angka (1) UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Sengketa yang hanya dapat diselesaikan melalui arbitrase hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
Negosiasi
Penyelesaian proses sengketa di luar pengadilan berikutnya adalah negosiasi. Pada tahap ini, para pihak yang bertikai bisa langsung melakukan musyawarah atau perundingan dengan maksud mencari titik terang bersama. Dalam proses ini tidak memerlukan kehadiran ahli atau konsultan untuk menengahi. Kesepakatan mengenai penyelesaian sengketa selanjutnya harus dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui oleh para pihak.
Penilaian Ahli
Cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang terakhir adalah dengan cara penilaian ahli. Proses ini merupakan metode non litigasi di mana pihak yang bersengketa untuk menanyakan atau meminta pendapat yang objektif dari seorang ahli.
Dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, mediasi adalah proses wajib yang harus dilakukan terlebih dahulu. Jika tidak menempuh proses mediasi, maka penyelesaian sengketa melanggar ketentuan Pasal 130 HIR/514 Rgb yang mengakibatkan putusan batal demi hukum. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya tentang cara penyelesaian sengketa konsumen, kunjungi laman website https://chplaw.id. Semoga bermanfaat
5 Manfaat Apel Hijau yang Baik Bagi Wajah
9 Maret 2022 | 562
Nyatanya, terdapat beragam manfaat apel hijau buat kesehatan kulit. Hal ini amat penting buat anda kenali supaya tak malas lagi mengkonsumsinya. Karena sebagian orang kadang-kadang tak ...
Seni Mengelola Waktu: Metode Pomodoro dan Manfaatnya
11 Jul 2024 | 129
Manajemen waktu adalah hal penting dalam kehidupan sehari-hari, terutama dalam dunia kerja. Banyak orang merasa kesulitan dalam mengelola waktu mereka sehingga mencari berbagai strategi ...
Model Waist Bag Wanita Branded Terlaris
18 Mei 2020 | 1794
Waist bag atau tas pinggang kini bukan hanya digunakan oleh pria. Wanita juga sudah banyak yang menggunakan waist bag. Namun wanita biasanya jarang menggunakan waist bag di pinggang mereka. ...
Inilah 5 Widget untuk Lock Screen
30 Apr 2022 | 723
Salah satu fitur menarik yang dimiliki oleh Android adalah widget yang dapat ditambahkan ke home screen. Tetapi tahukah Anda jika widget dapat ditambahkan pada lock ...
Strategi Menjawab Soal Literasi dalam Persiapan Menghadapi SNBT 2026
19 Maret 2025 | 14
Menghadapi Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2026, penting bagi calon peserta untuk mempersiapkan diri dengan baik, terutama dalam menguasai soal literasi. Soal literasi menguji ...
Ini Dia 3 Jadwal Yang Paling Tepat Untuk Melakukan Olahraga
4 Mei 2022 | 844
Dalam menjalankan penurunan berat badan ternyata olahraga selalu menjadi bagian utama buat sebagian orang. Maka tidak heran bila orang-orang yang menderita obesitas mengunjungi berbagai ...