


Perlindungan konsumen merupakan salah satu upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Kepastian hukum ini meliputi seluruh upaya untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang atau jasa dan mempertahankan atau membela haknya apabila dirugikan oleh pelaku usaha.
Kadang yang terjadi perselisihan dalam transaksi antara pelaku usaha dengan konsumen. Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen terdapat du pilihan alternatif dalam Penyelesaian sengketa konsumen, yaitu penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan penyelesaian sengketa di dalam pengadilan.
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menangani permasalahan atau sengketa konsumen.
Terdapat sembilan hal yang perlu diperhatikan dalam menangani persoalan sengketa konsumen dan cara mitigasi risiko pelanggarannya. Sengketa konsumen yang telah terjadi sebetulnya bisa diantisipasi dengan berbagai mitigasi risiko
Terkait pengajuan sengketa tersebut, masyarakat tidak hanya bisa mengajukan secara individu melainkan juga dapat diajukan oleh kelompok tertentu dari pihak korban yang merupakan lembaga yang peduli terhadap perlindungan konsumen.
Cara Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, mediasi adalah proses wajib yang harus dilakukan terlebih dahulu. Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya adalah dengan cara penyelesaian sengketa arbitrase, konsultasi, negosiasi, mediasi, dan konsultasi.
Sengketa di luar pengadilan sering disebut langkah non litigasi atau alternatif penyelesaian sengketa. Tujuannya adalah untuk memperoleh jalan keluar yang saling menguntungkan para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan diatur dalam Pasal 3 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase diperbolehkan.
Berikut ini beberapa cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan:
Mediasi
Mediasi adalah cara menyelesaikan sengketa lainnya dalam proses non litigasi. Proses mediasi mirip dengan negosiasi karena sama-sama melakukan perundingan. Hanya saja yang membedakannya adalah mediasi dibantu oleh pihak luar sebagai mediator yang netral dan tidak memihak, guna memperoleh penyelesaian sengketa yang disepakati oleh para pihak.
Konsultasi
Penyelesaian sengketa dengan cara konsultasi dilakukan oleh klien dengan pihak lain yang merupakan konsultan. Klien dapat meminta pendapat konsultan terkait masalah hukum yang sedang dihadapi. Klien lalu dapat memberikan masukan sesuai kebutuhan dan keperluan. Keputusan mengenai penyelesaian sengketanya sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing pihak. Konsultasi dengan konsultan hukum merupakan bersifat personal.
Arbitrase
Mengutip Pasal 1 angka (1) UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Sengketa yang hanya dapat diselesaikan melalui arbitrase hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
Negosiasi
Penyelesaian proses sengketa di luar pengadilan berikutnya adalah negosiasi. Pada tahap ini, para pihak yang bertikai bisa langsung melakukan musyawarah atau perundingan dengan maksud mencari titik terang bersama. Dalam proses ini tidak memerlukan kehadiran ahli atau konsultan untuk menengahi. Kesepakatan mengenai penyelesaian sengketa selanjutnya harus dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui oleh para pihak.
Penilaian Ahli
Cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang terakhir adalah dengan cara penilaian ahli. Proses ini merupakan metode non litigasi di mana pihak yang bersengketa untuk menanyakan atau meminta pendapat yang objektif dari seorang ahli.
Dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, mediasi adalah proses wajib yang harus dilakukan terlebih dahulu. Jika tidak menempuh proses mediasi, maka penyelesaian sengketa melanggar ketentuan Pasal 130 HIR/514 Rgb yang mengakibatkan putusan batal demi hukum. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya tentang cara penyelesaian sengketa konsumen, kunjungi laman website https://chplaw.id. Semoga bermanfaat
Analisa Trafik Lokal: Pelajari Pola Pencarian dan Menangkan Persaingan
15 Apr 2025 | 365
Dalam era digital saat ini, memiliki website yang efektif dan dapat diakses oleh calon pelanggan adalah hal yang sangat penting, terutama bagi bisnis lokal. Dengan semakin meningkatnya ...
Berlatih dengan Simulasi Tryout TNI Matematika Dasar: Ketahui Format Soal dan Waktu Pengerjaan
11 Mei 2025 | 813
Pendaftaran untuk menjadi anggota TNI adalah impian bagi banyak orang, namun proses seleksinya cukup ketat. Salah satu tahapan penting dalam seleksi ini adalah ujian Matematika Dasar. Untuk ...
Adang Daradjatun: Sosok Senior PKS yang Tetap Setia Mengabdi untuk Jakarta Timur
12 Jun 2025 | 624
Profil Adang Daradjatun (PKS) Daerah Pemilihan DKI Jakarta III semakin menarik perhatian publik seiring dengan peningkatan aktivitas politik menjelang pemilihan umum. Adang Daradjatun ...
Jembatan Gantung Rengganis yang Cocok Jadi Spot Uji Adrenalin di Bandung
15 Agu 2022 | 2172
Bіlа ѕеbеlumnуа Kota Sukаbumі mеmрunуаі Sіtu Gunung Suѕреnѕіоn Brіdgе yang dіnоbаtkаn ...
5 Tips Memulai Jadi Beauty Vlogger
21 Jul 2024 | 785
Beauty vlogger adalah sebutan untuk seseorang yang membuat konten video di platform digital, dengan fokus utama pada topik kecantikan. Dengan perkembangan teknologi dan tingginya minat ...
Sekolah Asrama Bandung: Tempat Bertemunya Pendidikan Agama dan Modernitas
20 Agu 2024 | 966
Sekolah asrama di Bandung semakin diminati karena memberikan pengalaman belajar yang holistik dan berkualitas. Salah satu sekolah asrama Islam yang terkemuka di Bandung adalah Sekolah ...