


Perlindungan konsumen merupakan salah satu upaya untuk menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan hukum kepada konsumen. Kepastian hukum ini meliputi seluruh upaya untuk memberdayakan konsumen memperoleh atau menentukan pilihannya atas barang atau jasa dan mempertahankan atau membela haknya apabila dirugikan oleh pelaku usaha.
Kadang yang terjadi perselisihan dalam transaksi antara pelaku usaha dengan konsumen. Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen terdapat du pilihan alternatif dalam Penyelesaian sengketa konsumen, yaitu penyelesaian sengketa di luar pengadilan dan penyelesaian sengketa di dalam pengadilan.
Berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menangani permasalahan atau sengketa konsumen.
Terdapat sembilan hal yang perlu diperhatikan dalam menangani persoalan sengketa konsumen dan cara mitigasi risiko pelanggarannya. Sengketa konsumen yang telah terjadi sebetulnya bisa diantisipasi dengan berbagai mitigasi risiko
Terkait pengajuan sengketa tersebut, masyarakat tidak hanya bisa mengajukan secara individu melainkan juga dapat diajukan oleh kelompok tertentu dari pihak korban yang merupakan lembaga yang peduli terhadap perlindungan konsumen.
Cara Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan
Dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, mediasi adalah proses wajib yang harus dilakukan terlebih dahulu. Penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dapat dilakukan dengan beberapa cara, di antaranya adalah dengan cara penyelesaian sengketa arbitrase, konsultasi, negosiasi, mediasi, dan konsultasi.
Sengketa di luar pengadilan sering disebut langkah non litigasi atau alternatif penyelesaian sengketa. Tujuannya adalah untuk memperoleh jalan keluar yang saling menguntungkan para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan diatur dalam Pasal 3 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan penyelesaian perkara di luar pengadilan atas dasar perdamaian atau melalui arbitrase diperbolehkan.
Berikut ini beberapa cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan:
Mediasi
Mediasi adalah cara menyelesaikan sengketa lainnya dalam proses non litigasi. Proses mediasi mirip dengan negosiasi karena sama-sama melakukan perundingan. Hanya saja yang membedakannya adalah mediasi dibantu oleh pihak luar sebagai mediator yang netral dan tidak memihak, guna memperoleh penyelesaian sengketa yang disepakati oleh para pihak.
Konsultasi
Penyelesaian sengketa dengan cara konsultasi dilakukan oleh klien dengan pihak lain yang merupakan konsultan. Klien dapat meminta pendapat konsultan terkait masalah hukum yang sedang dihadapi. Klien lalu dapat memberikan masukan sesuai kebutuhan dan keperluan. Keputusan mengenai penyelesaian sengketanya sepenuhnya diserahkan kepada masing-masing pihak. Konsultasi dengan konsultan hukum merupakan bersifat personal.
Arbitrase
Mengutip Pasal 1 angka (1) UU Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa di luar pengadilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Sengketa yang hanya dapat diselesaikan melalui arbitrase hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa.
Negosiasi
Penyelesaian proses sengketa di luar pengadilan berikutnya adalah negosiasi. Pada tahap ini, para pihak yang bertikai bisa langsung melakukan musyawarah atau perundingan dengan maksud mencari titik terang bersama. Dalam proses ini tidak memerlukan kehadiran ahli atau konsultan untuk menengahi. Kesepakatan mengenai penyelesaian sengketa selanjutnya harus dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui oleh para pihak.
Penilaian Ahli
Cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang terakhir adalah dengan cara penilaian ahli. Proses ini merupakan metode non litigasi di mana pihak yang bersengketa untuk menanyakan atau meminta pendapat yang objektif dari seorang ahli.
Dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan, mediasi adalah proses wajib yang harus dilakukan terlebih dahulu. Jika tidak menempuh proses mediasi, maka penyelesaian sengketa melanggar ketentuan Pasal 130 HIR/514 Rgb yang mengakibatkan putusan batal demi hukum. Untuk mengetahui informasi lebih jelasnya tentang cara penyelesaian sengketa konsumen, kunjungi laman website https://chplaw.id. Semoga bermanfaat
Kuliner Cirebon yang Paling Hits dan Mantul (Mantap Betul)
8 Feb 2019 | 3599
Kota Cirebon adalah kota dipesisir pantai utara jawa barat. Cirebon tidak hanya dikenal sebagai penghasil udang dan aneka macam olahan dari udang. Cirebon juga terkenal beragam kuliner yang ...
7 Warna Hijab yang Sesuai Dikombinasikan dengan Pakaian Hitam
15 Mei 2022 | 1346
Kaum hijabers kerap kali dirundung kebingungan saat menentukan warna hijab untuk dikombinasikan dengan pakaian hitam. Walau sebenarnya, pakaian hitam tergolong warna yang netral dan tepat ...
Jasa Viral Produk: Membangun Kampanye Promosi Produk yang Berkelanjutan
21 Maret 2025 | 334
Dalam dunia bisnis yang serba cepat dan kompetitif saat ini, memasarkan produk dengan cara yang efektif dan efisien menjadi sangat penting. Salah satu cara yang sedang naik daun adalah ...
Hari Kebangkitan Nasional: Sejarah dan Makna yang Terkandung
14 Jun 2024 | 1055
Hari Kebangkitan Nasional adalah hari yang memiliki makna penting dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia. Hal ini ditandai dengan berdirinya organisasi Boedi Oetomo (Budi Utomo) yang ...
7 Cara Menghaluskan Telapak Tangan
1 Maret 2022 | 1864
Telapak tangan yang kasar sering kali menyebabkan para wanita merasa tak percaya diri saat berjabat tangan dengan seseorang. Terdapat berbagai cara menghaluskan telapak tangan yang dapat ...
10 Jenis Makanan yang Mengandung Vitamin K, Baik Bagi Kesehatan Tubuh
21 Jul 2022 | 1192
Tаhukаh kamu bahwa vіtаmіn K mеruраkаn ѕаlаh satu vitamin уаng аmаt реntіng untuk kеѕеhаtаn tubuh? Hаl ...