rajatv

Jakpro Menolak Bayar Ganti Rugi Kasus Waduk Pluit

1 Des 2022  |  1099x | Ditulis oleh : FDT
Jakpro Menolak Bayar Ganti Rugi Kasus Waduk Pluit

Kasus bermula saat H. Umar dkk sebagai pemilik tanah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Pusat. Hal ini lantaran Jakpro tak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 244/Pdt/G/1999/PN.JKT.UT tanggal 28 Februari 2000 yang menghukum Jakpro selaku penggugat memberikan ganti rugi terhadap tanah sengketa kepada Umar dkk selaku tergugat.

Bahkan, putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2606 K / Pdt / 2001 tanggal 22 Desember 2004. Ganti rugi dinilai wajib karena H. Umar dkk telah menyerahkan tanah seluas ± 5.000 meter persegi kepada Jakpro.

"PT Jakpro dihukum untuk membayar ganti rugi dan itu sudah sampai ke tingkat banding, kasasi, PK. Putusannya sama, besaran ganti rugi berdasarkan Keppres nomor 55 tahun 1993. Tapi itu tidak dilaksanakan oleh Jakpro," kata kuasa hukum Umar dkk, Pelibertus Jehan.

"Karena tidak dijalankan, tahun 2013 tanah itu diambil sehingga sekarang tanah itu dikuasai oleh Jakpro, dijadikan taman Waduk Pluit, tapi sekarang tidak ada ganti rugi," sambun Pelibertus.

Pelibertus menjelaskan, perkara kliennya dengan PT Jakpro berawal pada tahun 1999 lalu. Saat itu, kata Pelibertus, PT Jakpro yang bernama PT Pembangunan Pluit Jaya, menggugat Umar serta dua orang lainnya, Ibrahim dan Ismail, untuk menyerahkan lahan seluas 5 ribu meter persegi tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantas pada Februadi 2000 silam memutuskan H. Umar dkk harus menyerahkan lahan tersebut kepada PT Pembangunan Pluit Jaya untuk dikelola dan dikembangkan.

Namun, PT Pembangunan Pluit Jaya harus memberi ganti rugi kepada H. Umar dkk sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993.

Namun, setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung tahun 2007, H. Umar dkk belum juga mendapat ganti ruginya.

Baca Juga:
Tingkatkan Skor SKD dengan Tryout Online CPNS 2025

Tingkatkan Skor SKD dengan Tryout Online CPNS 2025

Pendidikan      

5 Mei 2025 | 72


Menyongsong pelaksanaan seleksi CPNS 2025, para pelamar semakin dituntut untuk mempersiapkan diri dengan baik. Salah satu cara yang cukup efektif untuk meningkatkan skor Seleksi Kompetensi ...

Persiapkan Ujian UKOM dengan Tryout Online Materi UKOM Perawat

Persiapkan Ujian UKOM dengan Tryout Online Materi UKOM Perawat

Pendidikan      

7 Jun 2025 | 38


Dalam dunia pendidikan kesehatan, Uji Kompetensi Ners (UKOM) menjadi salah satu langkah krusial bagi para calon perawat untuk mendapatkan lisensi dan membuktikan kompetensi mereka. ...

Unduh Cepat dan Aman Aplikasi Play Store dengan Jasa Kami

Unduh Cepat dan Aman Aplikasi Play Store dengan Jasa Kami

Tips      

20 Mei 2025 | 67


Di era digital yang semakin berkembang, aplikasi telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari. Dengan jutaan aplikasi yang tersedia di Google Play Store, pengguna sering kali ...

Profil Andre Rosiade (Partai Gerindra) Daerah Pemilihan Sumatera Barat I

Dari Sumbar ke Senayan: Jejak dan Visi Politik Andre Rosiade untuk Indonesia

Politik      

7 Jun 2025 | 30


Profil Andre Rosiade (Partai Gerindra) Daerah Pemilihan Sumatera Barat I menjadi salah satu topik yang menarik untuk diulas, terutama menjelang pemilihan umum yang akan datang. Andre ...

Naikkan Engagement Dan Popularitas Gunakan Jasa Like

Rahasia Aman Dapat Banyak Like: Pakai Jasa Like Real!

Tips      

11 Apr 2025 | 68


Dewasa ini, dunia media sosial telah menjadi salah satu platform terpenting untuk berinteraksi, berbagi informasi, dan mendapatkan pengakuan. Namun, untuk menarik perhatian banyak orang di ...

Pesantren Al Masoem

Pendaftaran Siswa Baru SMA Al Masoem Tahun 2024/2025 Resmi Dibuka

Pendidikan      

28 Mei 2024 | 658


PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) atau PPDB 2024 telah resmi dibuka untuk pendaftaran calon siswa baru di SMA Al Masoem. Dengan demikian, para siswa yang ingin melanjutkan pendidikan di ...