RajaKomen

Jakpro Menolak Bayar Ganti Rugi Kasus Waduk Pluit

1 Des 2022  |  252x | Ditulis oleh : FDT
Jakpro Menolak Bayar Ganti Rugi Kasus Waduk Pluit

Kasus bermula saat H. Umar dkk sebagai pemilik tanah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Pusat. Hal ini lantaran Jakpro tak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No. 244/Pdt/G/1999/PN.JKT.UT tanggal 28 Februari 2000 yang menghukum Jakpro selaku penggugat memberikan ganti rugi terhadap tanah sengketa kepada Umar dkk selaku tergugat.

Bahkan, putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI No. 2606 K / Pdt / 2001 tanggal 22 Desember 2004. Ganti rugi dinilai wajib karena H. Umar dkk telah menyerahkan tanah seluas ± 5.000 meter persegi kepada Jakpro.

"PT Jakpro dihukum untuk membayar ganti rugi dan itu sudah sampai ke tingkat banding, kasasi, PK. Putusannya sama, besaran ganti rugi berdasarkan Keppres nomor 55 tahun 1993. Tapi itu tidak dilaksanakan oleh Jakpro," kata kuasa hukum Umar dkk, Pelibertus Jehan.

"Karena tidak dijalankan, tahun 2013 tanah itu diambil sehingga sekarang tanah itu dikuasai oleh Jakpro, dijadikan taman Waduk Pluit, tapi sekarang tidak ada ganti rugi," sambun Pelibertus.

Pelibertus menjelaskan, perkara kliennya dengan PT Jakpro berawal pada tahun 1999 lalu. Saat itu, kata Pelibertus, PT Jakpro yang bernama PT Pembangunan Pluit Jaya, menggugat Umar serta dua orang lainnya, Ibrahim dan Ismail, untuk menyerahkan lahan seluas 5 ribu meter persegi tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantas pada Februadi 2000 silam memutuskan H. Umar dkk harus menyerahkan lahan tersebut kepada PT Pembangunan Pluit Jaya untuk dikelola dan dikembangkan.

Namun, PT Pembangunan Pluit Jaya harus memberi ganti rugi kepada H. Umar dkk sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993.

Namun, setelah adanya putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung tahun 2007, H. Umar dkk belum juga mendapat ganti ruginya.

Baca Juga:
10 Jenis Makanan yang Mengandung Vitamin K, Baik Bagi Kesehatan Tubuh

10 Jenis Makanan yang Mengandung Vitamin K, Baik Bagi Kesehatan Tubuh

Tips      

21 Jul 2022 | 167


Tаhukаh kamu bahwa vіtаmіn K mеruраkаn ѕаlаh satu vitamin уаng аmаt реntіng untuk kеѕеhаtаn tubuh? Hаl іnі dіkаrеnаkаn vіtаmіn K tеrgоlоng ke dаlаm ...

Mau Buat Hand-Sanitizer? Simak ini 3 Bahan Alami untuk Membuatnya

Mau Buat Hand-Sanitizer? Simak ini 3 Bahan Alami untuk Membuatnya

Herbal      

30 Maret 2020 | 417


lintasdetik.com - Saat ini hand-sanitizer menjadi salah satu produk yang banyak diburu oleh masyarakat khususnya di negara Indonesia. Dengan alasan, produk pembersih tangan ini ...

Tips Yang Perlu Dilakukan Sebelum Melakukan Perjalanan Wisata

Tips Yang Perlu Dilakukan Sebelum Melakukan Perjalanan Wisata

Tips      

9 Sep 2019 | 541


Liburan atau berwisata adalah perjalanan yang sangat menyenangkan jika direncanakan jauh-jauh hari sebelumnya dan terencana.  Perencanaan yang matang sangat dibutuhkan agar perjalanan ...

Beras Organik Baik Untuk Kesehatan Pencernaan Dan Jantung

Beras Organik Baik Untuk Kesehatan Pencernaan Dan Jantung

Ulasan      

7 Agu 2019 | 567


Mengapa harus beras organik? Salah satu penyebab terbesar merosotnya daya tahan tubuh manusia adalah timbulnya berbagai penyakit dan penuaan dini yang diakibatkan pencemaran akan bahan ...

Inilah Fungsi HHRMA Bali Sebagai Layanan Penyedia Lowongan Kerja

Inilah Fungsi HHRMA Bali Sebagai Layanan Penyedia Lowongan Kerja

Ulasan      

27 Jan 2023 | 213


Sekarang informasi lowongan kerja sudah sangat mudah tersampaikan karena adanya kemajuan teknologi. Dengan adanya situs situs yang menyediakan lowongan kerja, yang membuat  sangat ...

Jadi Tersangka Korupsi Sejak Februari 2019, Bupati Kotim Dari PDIP Belum Dipenjarakan !

Jadi Tersangka Korupsi Sejak Februari 2019, Bupati Kotim Dari PDIP Belum Dipenjarakan !

Nasional      

4 Sep 2020 | 809


Penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan publik, karena sudah membiarkan seorang koruptor yang sudah di tetapkan sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 sampai sekarang masih ...