

lintasdetik.com - Anwar Abbas, Sekretaris Jendral (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersuara sekaitan dengan fenomena mudik ke kampung halaman ketika terjadi pandemi virus Corona (covid-19) ini. Anwar menyebutkan bahwa hukumnya haram bagi seseorang yang mudik tersebut karena dikhawatirkan akan menularkan virus dari satu daerah ke daerah yang lain.
"Salah satu tujuan dari diturunkannya agama Islam oleh Allah SWT adalah untuk menjaga dan melindungi jiwa manusia. Oleh karena itu kalau kita akan melakukan suatu tindakan maka tindakan kita itu tidak boleh mencelakakan diri kita sendiri dan atau orang lain. Di dalam kaidah fiqhiyyahnya dikatakan 'la dharara wala dhirara'. Sekarang bagaimana halnya dengan mudik? Kalau dia mudik dari daerah yang tidak ada wabah ke daerah yang tidak ada wabah, maka tidak ada masalah dan hukumnya adalah boleh-boleh saja (mubah), karena tidak ada mudharat yang akan muncul di situ," jelas Anwar, dalam keterangan tertulis, Jumat (3/4).
"Tapi kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain maka itu tidak boleh karena diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain, apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya. Dan tetap melakukannya berarti yang bersangkutan telah melakukan sesuatu yang haram," lanjutnya.
Anwar menuturkan, pemerintah diperbolehkan untuk membuat kebijakan larangan mudik, ataupun penutupan wilayah. Bahkan, menurutnya, larangan tersebut adalah suatu kewajiban karena bila hal itu tidak dilakukan, potensi persebaran virus Corona akan semakin tinggi.
"Tindakan pemerintah membuat kebijakan seperti itu, itu sudah sesuai dan sejalan dengan Firman Allah SWT yang artinya, janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. Dan juga sangat sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW yang melarang orang untuk masuk ke daerah yang sedang dilanda wabah dan atau keluar dari daerah tersebut," kata Anwar.
Sehingga, Anwar mengingatkan kepada masyarakat untuk senantiasa mengikuti aturan yang diberlakukan.
"Dan melanggar ketentuan agama tersebut serta protokol medis yang ada jelas-jelas akan sangat berbahaya. Karena akan bisa mengganggu dan mengancam kesehatan serta jiwa dari yang bersangkutan dan juga diri orang lain," jelasnya.
Anwar menegaskan, bahwa apa yang disampaikannya ini bukanlah fatwa dari MUI, melainkan pendapat dirinya yang didasarkan atas Al-Qur'an dan Al Hadits.
"Ini bukan fatwa, tetapi pendapat Anwar Abbas dengan berpedoman kepada Alquran dan Assunah serta fatwa-fatwa MUI yang ada," pungkasnya.
Kaplan Edupac Kursus Bahasa Inggris IELTS, TOEFL Untuk Persiapan Test Masuk Perguruan Tinggi
22 Mei 2021 | 1562
Proses aplikasi untuk masuk universitas berbeda dari satu negara ke negara lain dan tidak ada formula yang sempurna untuk mendapatkan izin masuk ke universitas yang Anda inginkan. Akan ...
Tips Agar Rambut Tetap Sehat Meski Berjilbab Seharian
28 Apr 2022 | 1059
Anda termasuk wanita berkerudung (jilbab) atau banyak kegiatan yang mengharuskan Anda memakai kerudung? Media Pangandaran mempunyai tips dan triks agar rambut Anda tetap segar dan ...
Tips Cага Memilih Model Busana Muslim Modern Masa Kini
13 Sep 2018 | 2630
DÑ– era modern sekarang Ñ–nÑ– busana muslim ѕерегtÑ– hijab bagi kaum wanita Ñ•υÔаһ berkembang Ôеngаn ЬегЬаgаі ...
10 Jul 2025 | 356
Di era digitalisasi saat ini, transformasi sistem pemerintahan menuju tata kelola yang berbasis teknologi informasi menjadi suatu kebutuhan yang tak terelakkan. Pemerintah Kabupaten ...
Ini 5 Hal Menarik dari Anak-anak yang Perlu Anda ketahui
21 Feb 2020 | 1304
LintasDetik.com - Anak merupakan anugrah terbesar yang diberikan Tuhan kepada kita pasalnya anak akan menjadi generasi penerus dimasa depan, sekaligus yang mewarisi sifat-sifat yang ...
Resep Mudah Membuat Martabak Telor
14 Jun 2024 | 519
Martabak telor merupakan salah satu camilan favorit masyarakat Indonesia. Dipadukan dengan telur, daging cincang, dan rempah-rempah, martabak telor menjadi camilan yang lezat dan menggugah ...