

Jika Bandung memiliki Punclut sebagai tujuan kuliner dengan bonus pemandangan alam Bandung, Cirebon mempunyai Bukit Gronggong. Nama lokasi wisata alam yang terletak di kawasan Beber menuju ke Kuningan itu memang populer sebagai spot nongkrong dan berfoto.
Lokasi tersebut banyak dikunjungi oleh kawula muda yang sering kali datang pada sore hari, Kunjungan pun akan semakin bertambah di akhir pekan, tidak heran jika Bukit Gronggong menjadi salah satu destinasi wisata keluarga. Apalagi, terdapat banyak warung jagung bakar dan sejumlah rumah makan yang berjejer kanan dan kiri jalan.
Lokasi Wisata Alam yang Tawarkan Pemandangan Hijau
Bukit Gronggong menyajikan hamparan rerumputan di salah satu sudut di sepanjang Jalan Raya Cirebon. Pagi dan siang hari menjadi waktu yang tepat untuk menikmati pemandangan hijau tersebut. Lokasinya yang berada tepat di pinggir jalan membuat bukit itu mudah dijangkau, ditambah dengan lahan parkir yang luas.
Wisata alam di bukit itu memang tepat untuk dijadikan tempat bersantai, terutama pada sore hari untuk menikmati waktu terbenamnya matahari. Bisa pilih, mau melihat padang rumput atau pemandangan Cirebon dari ketinggian. Pemandangan alam itu memang dapat dinikmati secara cuma-cuma. Hanya panorama yang terlihat kadang masih kalah bagus jika dilihat dari dalam rumah makan yang terdapat di sana.
Lokasi Bukti Gronggong memang dekat dengan Bandara Cakrabuwana yang digunakan untuk latihan para calon penerbang pesawat komersial. Tidak ada ruginya berkunjung ke lokasi bukit, baik siang ataupun malam.
Hanya wisata di Bukit Gronggong terlihat kurang terkelola dengan baik. Pengelolaan wisata alam itu milik perseorangan. Lahan yang berada di sepanjang bukit tersebut bukanlah milik Pemerintah Kabupaten Cirebon. Pemkab Cirebon hanya memfasilitasi lokasi tersebut dengan beberapa sarana. Tidak bisa lebih, termasuk untuk menggali potensi wisata yang ada di sana.
Disbudparpora telah menyediakan fasilitas toilet umum untuk pengunjung Bukit Gronggong, tapi kabarnya sarana umum tersebut sudah tidak terurus sehingga tidak tergunakan saat ini. Tidak heran juga jika sampah dan kerusakan lainnya mudah dijumpai di sana.
Menanggapi hal tersebut pihak Disbudparpora Kabupaten Cirebon mengaku tidak bisa berbuat banyak karena pengelolaan lebih lanjut pun dinilai tidak memungkinkan sebab terkendala aturan kepemilikan lahan. Sejauh ini, lahan tersebut merupakan lahan yang dibebaskan karena tidak masuk ke dalam pendataan pemerintah kabupaten. Jadi, selain memberikan fasilitas umum, dinas juga hanya memastikan keamanan dan penegakan peraturan saja di sana dengan melibatkan Satpol PP.
Kisah Dua Pendeta Terkemuka Yang Memutuskan Menjadi Mualaf
14 Sep 2022 | 1858
Terdapat banyak kisah menjadi mualaf yang ada di Indonesia, dan tentunya itu terjadi karena kuasa Allah dan mendapat hidayah dari Allah. Dimana sebagian besar percaya akan adanya hidayah ...
Analogi TIU: Cara Mengelompokkan Hubungan Kata
26 Maret 2025 | 410
Analogi TIU (Tes Intelijensi Umum) merupakan salah satu bagian penting dalam berbagai ujian, baik dalam rangka penerimaan pegawai negeri maupun di institusi pendidikan tinggi. Dalam ...
Strategi Efektif Mempromosikan Produk Kosmetik Secara Online
27 Jun 2024 | 947
Dalam era digital ini, promosi produk kosmetik secara online menjadi salah satu strategi yang efektif untuk menjangkau konsumen. Dengan begitu banyak platform media sosial dan marketplace ...
Strategi Menentukan Pilihan Formasi CPNS 2026 yang Tepat
13 Mei 2025 | 679
Memasuki tahun 2026, peluang untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) semakin mendekat. CPNS 2026 menawarkan berbagai formasi yang ...
Persiapan Optimal Menghadapi Tryout Online SD Bahasa Indonesia
24 Jun 2025 | 559
Dalam dunia pendidikan, terutama di level Sekolah Dasar (SD), ujian atau tryout menjadi salah satu langkah penting untuk mengukur kemampuan siswa. Saat ini, dengan kemajuan teknologi, ...
Jakpro Menolak Bayar Ganti Rugi Kasus Waduk Pluit
1 Des 2022 | 1624
Kasus bermula saat H. Umar dkk sebagai pemilik tanah mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Jakarta Pusat. Hal ini lantaran Jakpro tak kunjung melaksanakan putusan Pengadilan Negeri ...