

Dicurigai Melebihi Izin Tinggal 14 WNA Penghuni Apartemen Green Pramuka City Diamankan - Sebanyak 14 imigran gelap yang berasal dari Afrika diamankan di kantor Imigrasi Kelas 1 non-TPI Jakarta Pusat. Para imigran gelap tersebut di dapati tengah menginap di Apartemen Green Pramuka City yang bertempat di Jakarta Pusat. Para imigran gelap ini dinyatakan telah melanggar peraturan di Indonesia mengenai ketentuan bagi warga asing yang tinggal di Indonesia. Alvian Bayu Indra Yudha selaku Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian menyatakan kepada para wartawan bahwa para imigran yang diamankan tersebut ternyata telah melebihi waktu tinggal yang telah ditentukan di paspornya.
Klarifikasi Pihak Apartemen Green Pramuka City
Adapun pihak pengelola apartemen Green Pramuka City membenarkan kejadian tersebut. Head of Communication Green Pramuka City Lusida Sinaga menyatakan bahwa kejadian atau peristiwa ini tidak luput dari peran broker ilegal. Kebanyakan dari broker tersebut telah menawarkan sewa kamar untuk orang asing. Lusida menambahkan bahwa para imigran gelap tersebut ditangkap setelah tim intel dari kantor Imigrasi Kelas 1 non-TPI Jakarta Pusat melakukan giat inteldakim di area lokasi apartemen Green Pramuka City.
Untuk mengatasi hal ini Lusida menyatakan pihaknya akan lebih memperketat aturan yang diberlakukan untuk para penghuni apartemen Green Pramuka City terutama untuk WNA. Orang asing yang akan menyewa unit kamar di apartemen wajib memiliki paspor dan kartu izin tinggal terbatas atau kitas. Lusida juga menambahkan bahwa sebenarnya peraturan untuk tamu asing telah jelas. Orang asing yang menyewa unit apartemen diwajibkan memiliki beberapa persyaratan seperti adanya paspor dan kitas. Dan orang asing yang menyewa unit kamar juga harus memiliki visa kerja dan visa turis. Selain itu penyewaan unit kepada orang asing juga harus disertai dengan adanya laporan dari pihak penyewa kepada pihak pengelola dalam waktu 1x24 jam. Semua ketentuan ini tentunya diberlakukan demi menjaga keamanan apartemen dari kedatangan para imigran gelap seperti pada kasus yang sekarang sedang terjadi.
Lusida juga menambahkan bahwa dirinya akan semakin memperketat aturan kepada para penghuni apartemen Green pramuka City sehingga penyewaan unit kamar kepada orang asing tidak akan dilakukan secara sembarangan lagi.
Kronologi Kejadian
Ke-14 imigran gelap yang ditangkap pada sore hari kamis (24/10/2019) ini dihadiri pula oleh tim pengawasan orang asing dan pejabat dari pemerintah kota Jakarta Pusat. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 17.50 WIB. Namun 3 dari 14 imigran gelap tersebut kemudian dibebaskan karena telah memiliki paspor. Selain itu diketahui pula bahwa masa berlaku izin tinggal para imigran yang berasal dari Afrika tersebut telah melebihi batas waktu yang telah ditentukan atau diberikan. Sebanyak 11 imigran yang telah di dapatkan sedang berada di Apartemen Green Pramuka City tersebut kemudian dibawa menuju ke kantor imigrasi Kelas 1 non-TPI Jakarta Pusat kemudian didata. Para imigran gelap yang telah berhasil ditangkap oleh pihak Kantor Imigrasi Kelas 1 non-TPI Jakarta Pusat ini kini untuk sementara waktu diamankan di Rumah Detensi imigrasi.
Kevin Semuel Manus selaku Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian Jakarta Pusat menambahkan bahwa para imigran yang tidak memiliki paspor atau data secara lengkap tentu akan diamankan dan pengamanan sementara dilakukan di Rumah Detensi Jakarta Pusat. Hal ini diutarakannya saat ia dijumpai di kantor imigrasi kelas 1 non-TPI Jakarta Pusat tepatnya pada hari kamis (24/10/2019).
Mengenal Apa Itu Convertion Rate Optimization Bagi Web
21 Jul 2024 | 904
Conversion Rate Optimization (CRO) merupakan sebuah strategi yang digunakan untuk meningkatkan persentase pengunjung website yang melakukan tindakan tertentu, seperti melakukan pembelian, ...
5 Cara Meratakan Warna Kulit Pada Wajah, Aman dan Ampuh
28 Maret 2022 | 1399
Saat Ñ–nÑ–, bаnуаk orang mencari Ñаrа mеrаtаkаn wаrnа kulÑ–t wajah yang paling efektif. Bukan tаnра ѕеbаb, melainkan ...
Rahasia Kekuatan Blogger dalam Membentuk Opini Publik, Membawa Perubahan pada Pemilu!
27 Jun 2024 | 1028
Kekuatan Blogger dalam Membentuk Opini Publik dan Perubahan Pemilu telah menjadi faktor penting dalam dinamika politik modern. Para blogger memiliki peran yang tidak bisa dianggap remeh ...
Jasa Share Shopee: Memanfaatkan Influencer untuk Promosi Produk di Shopee
23 Maret 2025 | 468
Di era digital saat ini, persaingan di dunia e-commerce semakin ketat. Salah satu platform yang sangat populer di Indonesia adalah Shopee. Dengan jutaan pengguna aktif setiap harinya, ...
Akseleran Fintech P2P Lending Cara Tepat Berinvestasi Untuk Mengatasi Inflasi
20 Maret 2021 | 1978
Dalam sebuah negara akan selalu dibayangi masalah inflasi dalam masalah perekonomian krisis dan resesi. Apa itu inflasi ? Inflasi adalah kecenderungan naiknya harga barang dan jasa, ...
Universitas Swasta di Bandung yang Menawarkan Jurusan Manajemen Bisnis Syariah
22 Jul 2024 | 1489
Universitas Ma'soem di Bandung merupakan salah satu pilihan unggulan bagi calon mahasiswa yang tertarik dengan Jurusan Manajemen Bisnis Syariah. Dalam konteks perkembangan ekonomi ...