RajaKomen

Akhirnya, Presiden Jokowi Melarang Mudik, Awas Sanksi Bila Melanggar

21 Apr 2020  |  1101xDitulis oleh : Freelancer
Akhirnya, Presiden Jokowi Melarang Mudik, Awas Sanksi Bila Melanggar

lintasdetik.com - Akhirnya, mudik lebaran di tahun 1441 H ini, resmi dilarang. Hal ini diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna menekan angka penyebaran virus covid-19 ke berbagai daerah. Sebelumnya, Presiden sempat untuk melarang lebih dahulu para aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan TNI-Polri untuk mudik.

"Mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi ketika membuka rapat terbatas di Istana Presiden, seperti yang disiarkan langsung melalui akun Youtube Setpres, Selasa (21/4).

Kementerian Perhubungan sudah mulai untuk menggarap mengenai peraturan setingkat peraturan Menteri untuk mengatur jalannya transportasi ketika pelarangan mudik. Aturan ini termasuk berbicara mengenai sanksi bilamana ada masyarakat yang tetap nekad untuk melaksanakan mudik. Sanksi yang dimaksud, berpatokan kepada UU no. 6 tahun 2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan.

"Sanksinya itu ada di UU Karantina no 6 tahun 2018 ada itu. Saya nggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ," jelas Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat, Selasa (21/4) ini.

Budi melanjutkan, bahwa sanksi paling berat akan diberikan berupa denda dan hukuman kurungan.

"Ada denda sama hukuman. Dendanya berapa lupa saya, dilihat UU-nya aja. Kalau hukuman ya mungkin kurungan." jelas Budi.

Bila dilihat dari UU no 6 tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" bunyi pasal 93 tersebut.

Baca Juga:
PNS

Program Pemerintah untuk SDM Unggul: Intip Beasiswa CPNS Terbaru!

Pendidikan      

16 Apr 2025 | 554


Dalam upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia, pemerintah terus berinovasi melalui berbagai program yang bertujuan untuk menciptakan SDM unggul. Salah satu ...

Anies Baswedan Bersama PKS: Potret Kepemimpinan, Gagasan, dan Arah Politik Nasional

Anies Baswedan Bersama PKS: Potret Kepemimpinan, Gagasan, dan Arah Politik Nasional

Tips      

25 Jan 2026 | 307


Anies Rasyid Baswedan merupakan salah satu tokoh yang menonjol dalam dinamika politik Indonesia modern. Ia hadir bukan sebagai figur politik konvensional yang tumbuh dari kaderisasi partai ...

mendikdasmen

Kemendikdasmen Abdul Mu'ti Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi Chromebook Era Nadiem

Pendidikan      

5 Jul 2025 | 592


Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di era mantan Menteri Pendidikan Nadiem Makarim kini tengah diselidiki Kejaksaan Agung. Menanggapi hal tersebut, Menteri Pendidikan Dasar ...

Sosial Media

Meningkatkan Interaksi di Media Sosial Tanpa Menyalahi Aturan

Tips      

8 Apr 2025 | 556


Dalam era digital saat ini, media sosial telah menjadi salah satu alat terpenting untuk membangun merek, berinteraksi dengan audiens, dan meningkatkan visibilitas. Namun, banyak pengguna ...

Ketika Proses Demokrasi dan Reformasi di Rusak, Siapa yang Paling Bertanggung Jawab?

Ketika Proses Demokrasi dan Reformasi di Rusak, Siapa yang Paling Bertanggung Jawab?

Politik      

12 Feb 2024 | 1205


Reformasi dalam konteks demokrasi merujuk pada serangkaian upaya atau perubahan yang dilakukan untuk meningkatkan atau memperbaiki sistem demokrasi suatu negara. Reformasi demokrasi dapat ...

Syarat dan Ketentuan Beasiswa ITB yang Wajib Diketahui

Syarat dan Ketentuan Beasiswa ITB yang Wajib Diketahui

Pendidikan      

10 Apr 2025 | 732


Beasiswa ITB (Institut Teknologi Bandung) merupakan kesempatan luar biasa bagi para mahasiswa yang ingin melanjutkan pendidikan tanpa harus dibebani masalah finansial. Program beasiswa ini ...