lintasdetik.com - Akhirnya, mudik lebaran di tahun 1441 H ini, resmi dilarang. Hal ini diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) guna menekan angka penyebaran virus covid-19 ke berbagai daerah. Sebelumnya, Presiden sempat untuk melarang lebih dahulu para aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN, dan TNI-Polri untuk mudik.
"Mudik semuanya akan kita larang," ujar Jokowi ketika membuka rapat terbatas di Istana Presiden, seperti yang disiarkan langsung melalui akun Youtube Setpres, Selasa (21/4).
Kementerian Perhubungan sudah mulai untuk menggarap mengenai peraturan setingkat peraturan Menteri untuk mengatur jalannya transportasi ketika pelarangan mudik. Aturan ini termasuk berbicara mengenai sanksi bilamana ada masyarakat yang tetap nekad untuk melaksanakan mudik. Sanksi yang dimaksud, berpatokan kepada UU no. 6 tahun 2018 mengenai Kekarantinaan Kesehatan.
"Sanksinya itu ada di UU Karantina no 6 tahun 2018 ada itu. Saya nggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ," jelas Budi Setiyadi, Dirjen Perhubungan Darat, Selasa (21/4) ini.
Budi melanjutkan, bahwa sanksi paling berat akan diberikan berupa denda dan hukuman kurungan.
"Ada denda sama hukuman. Dendanya berapa lupa saya, dilihat UU-nya aja. Kalau hukuman ya mungkin kurungan." jelas Budi.
Bila dilihat dari UU no 6 tahun 2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta.
"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" bunyi pasal 93 tersebut.
Ini Dia Cara Promosi Instagram Biar Banyak Followers
30 Mei 2024 | 95
Sosial media saat ini telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari, terutama Instagram. Platform berbagi foto ini bukan hanya untuk bersenang-senang, tetapi juga sebagai alat ...
23 Mei 2024 | 128
Bali, yang dikenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan budayanya yang kaya, telah lama menjadi tujuan favorit bagi wisatawan dari seluruh dunia. Pertumbuhan pariwisata di Bali tidak ...
Selama 25 Tahun Memperjuangkan Reformasi, Mau Dukung Paslon Hasil Nepotisme? Rugi Dong!
10 Feb 2024 | 536
Januari lalu, gugatan terhadap Presiden Joko Widodo dengan klasifikasi perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan ...
Implementasi Dahsyatnya Bisnis Analytics untuk Perusahaan
26 Apr 2024 | 303
Di era data seperti sekarang, tidak ada satu pun perusahaan yang mengabaikan betapa dahsyatnya Business Analytics (BA) bagi perkembangan bisnisnya. Namun, masih jarang yang mampu ...
Inilah Gamis Modern Yang banyak Disukai Wanita Muslimah
11 Jun 2019 | 2657
Berbicara mengenai trend, ada berbagai jenis pakaian yang dirancang dengan penampilan yang berbeda dengan yang lainnya dan terlihat istimewa. Salah satu pakaian tersebut adalah baju gamis ...
Waspadai Virus Hendra, Penyakit dari Kuda ke Manusia, Bagimanakah Tanda-tandanya?
20 Mei 2022 | 533
Sesudah Covid-19 mulai teratasi, sekarang timbul beberapa penyakit baru. Mulai dari hepatitis akut sampai virus Hendra (HeV), yang diketemukan di Australia. Lantas, apa sebetulnya virus ...