

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum zakat penghasilan atau biasa disebut zakat profesi.
Sebelum memasuki hukum zakat penghasilan, mari pahami terkait definisinya. Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau gaji yang didapat dari bekerja di profesi seperti insinyur, dokter, desainer, copywriter atau pekerja semisalnya.
Dalam harta profesi ini, para ulama berbeda pendapat dalam hasil pendapatan dan cara mengeluarkan zakatnya.
Apa Hukum Zakat Penghasilan?
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan pandangannya terkait hukum zakat penghasilan, seperti yang kami kutip dari video kajian di channel youtube Klasik Adi Hidayat.
"Keluarkan zakatnya dari penghasilan (hasil usaha) terbaik yang pernah kita dapatkan (Al-Baqarah : 267), Dalam ayat itu, zakat profesi disandingkan dengan zakat pertanian dan perkebunan," ungkapnya.
Ustadz Adi juga mengatakan di dalam Al-Quran zakat itu terkadang disebut dengan sedekah ataupun infak.
"Zakat itu kadang disebut dengan shadaqah, kadang infaq di dalam quran. Al-Baqarah : 267, keluarkan zakatnya dari penghasilan (hasil usaha) terbaik yang pernah kita dapatkan. Dalam ayat itu, zakat profesi disandingkan dengan zakat pertanian dan perkebunan."
"Karena itu, para ulama kemudian menyandingkan zakat profesi, tentang cara pengeluarannya, dengan zakat perkebunan dan pertanian. QS. Al-An'am : 141, keluarkan hak zakatnya pada saat dia dipanen," lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, zakat penghasilan dikeluarkan ketika menerima penghasilan, layaknya zakat pertanian.
"Nah panen ini kalau dalam profesi, saat menerima gajinya. Ada yang awal bulan, ada yang akhir, saat itu dikeluarkan zakat profesinya. Apabila sudah mencapai nishabnya."
Cara Menghitung Zakatnya
Mengenai hitungan zakatnya, ia pun memberikan contoh dalam video kajian tersebut.
"Berapa batasannya (nishab)? 520 kg beras. Misal 1 kg harga 8ribu, 520 x 8 ribu, berarti nishabnya Rp 4.160.000. Hitungan zakatnya = penghasilan total - hutang. Kalau hasilnya sudah mencapai nishab, maka dikeluarkan 2,5 % nya."
Anda ingin membayar zakat penghasilan? Tunaikan di Sinergi Foundation. Zakat Anda disalurkan secara amanah untuk pemberdayaan ekonomi petani Subang dan nelayan Banyuwangi. Cita-cita kami adalah untuk meningkatkan taraf hidup mereka agar mandiri dan sejahtera.
KLIK DI SINI untuk membayar zakat.
Strategi Viral Marketing yang Terbukti Membawa Brand ke Puncak!
25 Maret 2025 | 316
Dalam era digital yang serba cepat ini, pergeseran cara pemasaran mengalami revolusi yang luar biasa. Salah satu metode yang cukup populer adalah strategi viral marketing. Strategi ini ...
Apa Itu Tes TOEFL? Perbedaan dengan Tes IELTS
27 Maret 2025 | 307
Tes TOEFL (Test of English as a Foreign Language) adalah salah satu ujian standar yang digunakan untuk mengukur kemampuan Bahasa Inggris seseorang, terutama bagi mereka yang tidak ...
5 Cara Menghilangkan Bulu Ketiak yang Aman Tanpa harus Dicabut
13 Agu 2022 | 1338
MеnghÑ–lаngkаn bulu kеtіаk dеngаn cara mencabutnya Ñumа akan menjadikan kulit tеrаѕа ѕаkÑ–t ѕаmраі ...
Meningkatkan Bisnis Anda dengan Promosi Jasa Voice Over Lewat Sosmed di Rajakomen.com
8 Jun 2025 | 349
Di era digital yang serba cepat ini, memanfaatkan sosial media sebagai alat promosi menjadi kebutuhan yang tidak terhindarkan, terutama bagi pelaku usaha yang ingin mengembangkan bisnis ...
Cara Alami Merawat Rambut Dengan Bahan-Bahan Tradisional
16 Sep 2019 | 2170
Cara Alami Merawat Rambut Dengan Bahan-Bahan Tradisional - Rambut adalah mahkota wanita. Rambut yang sehat sebenarnya adalah rambut yang lebat, panjang, hitam berkilau dan memiliki rambut ...
UMKM Bisa Naik Kelas dengan Jasa Like, Ini Faktanya!
13 Apr 2025 | 291
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memegang peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Dengan potensi yang besar, UMKM dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi serta penciptaan ...