

Ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukum zakat penghasilan atau biasa disebut zakat profesi.
Sebelum memasuki hukum zakat penghasilan, mari pahami terkait definisinya. Zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan atau gaji yang didapat dari bekerja di profesi seperti insinyur, dokter, desainer, copywriter atau pekerja semisalnya.
Dalam harta profesi ini, para ulama berbeda pendapat dalam hasil pendapatan dan cara mengeluarkan zakatnya.
Apa Hukum Zakat Penghasilan?
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan pandangannya terkait hukum zakat penghasilan, seperti yang kami kutip dari video kajian di channel youtube Klasik Adi Hidayat.
"Keluarkan zakatnya dari penghasilan (hasil usaha) terbaik yang pernah kita dapatkan (Al-Baqarah : 267), Dalam ayat itu, zakat profesi disandingkan dengan zakat pertanian dan perkebunan," ungkapnya.
Ustadz Adi juga mengatakan di dalam Al-Quran zakat itu terkadang disebut dengan sedekah ataupun infak.
"Zakat itu kadang disebut dengan shadaqah, kadang infaq di dalam quran. Al-Baqarah : 267, keluarkan zakatnya dari penghasilan (hasil usaha) terbaik yang pernah kita dapatkan. Dalam ayat itu, zakat profesi disandingkan dengan zakat pertanian dan perkebunan."
"Karena itu, para ulama kemudian menyandingkan zakat profesi, tentang cara pengeluarannya, dengan zakat perkebunan dan pertanian. QS. Al-An'am : 141, keluarkan hak zakatnya pada saat dia dipanen," lanjutnya.
Ia juga menjelaskan, zakat penghasilan dikeluarkan ketika menerima penghasilan, layaknya zakat pertanian.
"Nah panen ini kalau dalam profesi, saat menerima gajinya. Ada yang awal bulan, ada yang akhir, saat itu dikeluarkan zakat profesinya. Apabila sudah mencapai nishabnya."
Cara Menghitung Zakatnya
Mengenai hitungan zakatnya, ia pun memberikan contoh dalam video kajian tersebut.
"Berapa batasannya (nishab)? 520 kg beras. Misal 1 kg harga 8ribu, 520 x 8 ribu, berarti nishabnya Rp 4.160.000. Hitungan zakatnya = penghasilan total - hutang. Kalau hasilnya sudah mencapai nishab, maka dikeluarkan 2,5 % nya."
Anda ingin membayar zakat penghasilan? Tunaikan di Sinergi Foundation. Zakat Anda disalurkan secara amanah untuk pemberdayaan ekonomi petani Subang dan nelayan Banyuwangi. Cita-cita kami adalah untuk meningkatkan taraf hidup mereka agar mandiri dan sejahtera.
KLIK DI SINI untuk membayar zakat.
Tips Memaksimalkan Hasil dari Jasa Share Instagram
18 Apr 2025 | 386
Instagram (IG) merupakan salah satu platform media sosial yang paling populer saat ini, dengan jutaan pengguna aktif yang berinteraksi setiap harinya. Bagi pemilik bisnis, influencer, atau ...
Peran Media Monitoring dalam Mengukur Persepsi Konsumen terhadap Brand
4 Maret 2025 | 460
Di era digital saat ini, komunikasi antara merek dan konsumen tidak lagi bersifat satu arah. Konsumen kini memiliki platform untuk berbagi pendapat dan pengalaman mereka tentang suatu ...
5 Mei 2026 | 160
Di era digital 2026, membuat konten berkualitas saja tidak lagi cukup untuk memenangkan persaingan. Konten yang bagus akan sia-sia jika tidak didistribusikan secara tepat ke berbagai ...
Rudianto Tjen: Suara Pulau Bangka Belitung di Pusat Pemerintahan
10 Jun 2025 | 642
Profil Rudianto Tjen (PDI-P) Daerah Pemilihan Kepulauan Bangka Belitung adalah salah satu hal yang menarik untuk diperhatikan, terutama bagi masyarakat yang peduli dengan kehidupan politik ...
Jasa Buzzer: Strategi Ampuh untuk Promosi Produk Kekinian
14 Apr 2025 | 389
Dalam era digital saat ini, promosi produk tidak lagi terbatas pada iklan konvensional. Salah satu strategi yang semakin digemari adalah penggunaan jasa buzzer. Jasa Buzzer adalah layanan ...
Tak Ingin Terpuruk Lebih Lama, Coba 8 Tips Bangkit dari Kegagalan Usaha!
18 Feb 2022 | 1442
Suatu usaha tak akan luput dari yang namanya keberhasilan dan kegagalan. Layaknya keberhasilan, kondisi gagal atau pailit, tentunya menjadi pokok pembicaraan yang biasa bagi para usahawan. ...