

Penegakan hukum di Indonesia kembali menjadi sorotan publik, karena sudah membiarkan seorang koruptor yang sudah di tetapkan sebagai tersangka sejak 1 Februari 2019 sampai sekarang masih bebas berkeliaran.
Tersangka tersebut adalah Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) dari kalangan partai PDIP, Supian Hadi. Dia dijadikan tersangka karena tersangkut kasus dugaan korupsi pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sudah merugikan negara sebesar Rp 5,8 triliun.
Penyalahgunaan wewenang tersebut meliputi tiga perusahaan yaitu PT FMA, PT BI dan PT AIM, ketiga perusahan tersebut di permudah perizinannya untuk memperluas produksinya.

Kerugian keuangan negara dalam kasus Sopian Hadi ini tentu lebih besar dibandingkan dengan kasus sebelumnya yang menjerat Sjamsul Nursalim, terkait kasus korupsi penerbitan SKL BLBI sebesar Rp 4,58 triliun.
Atas perbuatannya Supian Hadi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus besar seperti ini seharusnya bisa cepat diselesaikan dan segera memberikan keputusan hukuman penjara untuk Supian Hadi. Mengapa pada pemerintahan Jokowi penegak hukum bahkan KPK seakan bergerak lamban jika yang terjerat kasus ada hubungannya dengan partai PDIP.
Seakan terlalu berbelit-belit semua kasus-kasus korupsi di Indonesia sangat lama sekali prosesnya, terutama jika berhubungan dengan partai PDIP selalu saja penuh drama. Berbeda jika yang sedang terkena kasus adalah orang diluar partai tersebut yang sangat cepat sekali proses hukumnya.
Semua kejadian ini tidak sesuai dengan janji kampanye Jokowi yang saat kampanye begitu bersemangat akan memberantas korupsi dan memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lemahnya perhatian pemerintah terhadap kasus-kasus mega korupsi seperti ini membuat publik atau rakyat tidak lagi percaya dengan lembaga hukum.
Sebaiknya pemerintah dan penegak hukum di Indonesia ini tidak lagi tebang pilih dalam menangani kasus korupsi yang berkaitan dengan partai PDIP. Jika ingin kepercayaan publik terhadap lembaga hukum di Indonesia tetap terjaga. Karena kasus besar seperti ini sudah sangat merugikan negara dan pasti dampaknya akan berimbas juga kepada rakyat nantinya.
Pendeta Jozeph Paul Zhang: Islam itu Agama Biadab, Saya Tidak Mungkin Masuk Penjara
19 Apr 2021 | 1972
Pendeta Paul Zhang sudah koar-koar, barang siapa yang bisa melaporkan dan menangkapm dia, akan diberi uang. Pendeta ini sudah menyatakan bahwa dia nabi ke 26 dan menyatakan nabi Muhammad ...
Anies Baswedan dan Suara Generasi Z Indonesia
8 Mei 2026 | 169
Generasi Z dikenal sebagai kelompok muda yang kritis, aktif di media sosial, dan lebih terbuka terhadap berbagai isu sosial maupun politik. Di tengah perkembangan politik ...
Menguasai Strategi Viral di Media Sosial: Panduan Lengkap untuk Mencapai Jangkauan Maksimal
18 Feb 2025 | 1102
Ingin konten Anda viral di media sosial? Siapa yang tidak? Viral marketing adalah cara yang efektif untuk meningkatkan kesadaran merek, menjangkau audiens yang lebih luas, dan mendorong ...
Tokoh Lintas Agama Deklarasi Dukung Anies Baswedan untuk Pilpres 2024
5 Des 2022 | 1438
Para tokoh pendidikan dan tokoh lintas agama yang tergabung dalam Laskar Angkatan Muda Anies Baswedan (Laskar Aman) mendeklarasikan dukungan untuk Anies Rasyid Baswedan maju ...
Jokowi: Kalian (PDIP) Hebat Kalau Bisa Kalahkan Saya!
30 Mei 2024 | 713
Presiden Joko Widodo, atau yang akrab dipanggil Jokowi, telah mengutarakan tantangan kepada partai politik yang mempunyai potensi menentang dirinya dalam Pilkada 2024 dan Pemilu 2029. ...
Mengenal Lebh Jauh Bimbingan dan Konseling
28 Mei 2024 | 1090
Bimbingan dan konseling merupakan bagian penting dalam upaya pengembangan individu. Di perguruan tinggi tujuan layanan dasar dari bimbingan dan konseling adalah memberikan kontribusi besar ...